NOC Indonesia Menyayangkan Pernyataan Ketua Umum KONI Pusat saat RDP bersama Komisi X DPR-RI

1 week ago 21
ARTICLE AD BOX

BolaSkor.com - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) prihatin dan menyayangkan pernyataan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR-RI pada Kamis (23/1) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Marciano mengatakan NOC Indonesia telah melantik dan mengukuhkan suatu cabang olahraga (cabor). Sekretaris Jenderal (Sekjen) NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, mengatakan pihaknya menjunjung tinggi prinsip keotonomian suatu federasi olahraga.

"NOC Indonesia sebagai penjaga kepentingan Gerakan Olimpiade (Olympic Movement) di Indonesia sangat menjunjung tinggi prinsip keotonomian di dalam menjalankan tata kelola (governance) organisasi keolahragaan, sehingga kami tidak akan mengintervensi pengelolaan suatu national federation atau cabang olahraga, termasuk di dalam melakukan proses demokrasi," kata Wijaya dalam keterangan resminya, Jumat (24/1).

Baca Juga:

Buah Diplomasi NOC Indonesia, OCA Siap Perjuangkan Pencak Silat Tampil di Asian Games

NOC Indonesia Rayakan Natal bersama Pengurus Cabor sekaligus Berbagi Kasih dengan Anak Panti Asuhan

NOC Indonesia Menciptakan Lingkungan Aman dan Berprestasi untuk Atlet

Wijaya menjelaskan bahwa NOC Indonesia memegang teguh Prinsip Olympisym yang termaktub dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter). Satu di anatara prinsip itu menyebutkan bahwa setiap organisasi olahraga di dalam Gerakan Olimpiade mempunyai hak dan kewajiban berotonomi.

"NOC Indonesia tidak melakukan pengukuhan maupun pelantikan seperti apa yang dituduhkan karena itu bukan wewenang kami. Dan pengukuhan di luar pengelolaan organisasi itu sendiri bertentangan dengan Prinsip otonomi yang dimaksud," ujar Wijaya.

Wijaya menambahkan, pada Kongres Istimewa tahun 2019, setelah disetujui Komite Olimpiade Internasional (IOC), NOC Indonesia mengesahkan AD/ART yang di dalamnya tidak memuat adanya wewenang untuk melakukan pengukuhan kepengurusan anggota-anggotanya.

Pengukuhan itu ditetapkan pada forum tertinggi yang memilih Ketua Umum dan/atau Dewan Eksekutif dalam bentuk Surat Keputusan forum yang dimaksud.

"Kami sangat menyayangkan pada forum RDP Komisi X DPR RI, yang seharusnya memberi pendapat faktual, namun justru menyampaikan pernyataan yang menyesatkan (misleading) atau bahkan tidak benar terhadap Komite Olimpiade Indonesia dengan menyatakan bahwa kami melantik dan mengukuhkan cabang olahraga,” tegas Wijaya.

Wewenang dan peran Komite Olimpiade Indonesia tertuang di dalam Piagam Olimpiade dan tidak terbatas pada memastikan kepatuhan terhadap Piagam Olimpiade di Indonesia. Tetapi juga memastikan bahwa setiap federasi nasional harus dikelola (governed) dengan dan patuh (comply) terhadap seluruh aspek dari Piagam Olimpiade dan peraturan federasi internasional (IF)-nya.

"Oleh karena itu, apabila KONI Pusat mengungkit-ngungkit kewajiban akan kepatuhan terhadap prinsip otonomi yang dijunjung tinggi Piagam Olimpiade maka KONI Pusat harus berkomitmen juga menjalankan prinsip otonomi ini tanpa kecuali," tutup Wijaya.

Read Entire Article
Penelitian | | | |