Dinyatakan Kalah 0-3 dari Barito Putera, PSM Ajukan Banding

1 month ago 30
ARTICLE AD BOX

BolaSkor.com - Manajemen PSM Makassar memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI nomor 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024.

Komdis memutus bahwa PSM kalah 0-3 dari Barito Putera. Hukuman itu diberikan imbas dari insiden 12 pemain PSM saat menghadapi Barito Putera pada pekan ke-16 Liga 1 2024/2025 di Stadion Batakan, Balikpapan, Minggu (22/12).

Situasi tak biasa yang akhirnya menyita perhatian publik itu terjadi pada menit ke-98. Insiden ini terjadi setelah PSM Makassar melakukan tiga pergantian pemain secara bersamaan pada menit 90+7.

Pada saat tiga pemain pengganti masuk, ada satu pemain yang belum meninggalkan lapangan. Menurut laporan, pemain tersebut adalah Syahrul Lasinari.

Baca Juga:

Pelatih PSM Sesalkan Kekalahan dari 10 Pemain Persita

Poin PSM Makassar Dikurangi Tiga Akibat Insiden 12 Pemain Lawan Barito Putera

PT LIB Buka Suara soal Insiden 12 Pemain PSM Makassar saat Hadapi Barito Putera

Menurut keterangan manajer PSM, Muhammad Nur Fajrin, pergantian pemain itu sudah berjalan sesuai prosedur. Yang terjadi adalah adanya kesalahan komunikasi antara wasit tengah dan wasit cadangan.

PSM telah berupaya untuk memperbaiki situasi dengan segera meminta wasit menghentikan pertandingan sementara dan mengembalikan jumlah pemain sesuai regulasi, tetapi wasit tengah tetap menyatakan play on.

Pelatih PSM Bernardo Tavares, bersama pelatih Barito Putera, perangkat pertandingan, dan match commissioner juga telah memberikan keterangan kepada Komdis PSSI pada 28 Desember 2024.

Setelah sidang itu, Komdis PSSI memutuskan PSM dinyatakan kalah 0-3, didenda Rp90 juta, dan dikurangi tiga poin. Namun, setelah diklarifikasi oleh PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), PSM hanya kehilangan tiga poin akibat dinyatakan kalah 0-3.

Sebab sebelum hasil akhir laga kontra Barito Putera berakhir untuk kemenangan Juku Eja. Kemenangan itu pun dibatalkan, sehingga poin PSM berkurang tiga.

PSM menyatakan menghormati sanksi yang dijatuhkan komdis. Namun, berdasarkan Pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI, PSM mempunyai waktu tujuh (7) hari untuk mengajukan banding.

Setelah mempelajari putusan komdis, tim legal PSM resmi mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI. Pihak PSM berharap Komite Banding PSSI dapat meninjau kembali keputusan Komdis dengan mempertimbangkan bukti dan fakta yang telah disampaikan.

Psm makassar Barito Putera Komdis pssi Sanksi Komdis PSSI Komite Banding PSSI Liga 1 PT Liga Indonesia Baru PT LIB Breaking News
Read Entire Article
Penelitian | | | |