Dr. Hendri: Riset Kampus Harus Memberikan Manfaat kepada Masyarakat

4 days ago 13

OPINI - Di banyak daerah, petani masih menghadapi rendahnya produktivitas, pelaku usaha kecil kesulitan mengembangkan teknologi, sekolah kekurangan metode pembelajaran yang efektif, dan pemerintah daerah memerlukan kebijakan berbasis data. Pada saat yang sama, ribuan penelitian lahir dari perguruan tinggi setiap tahun. Pertanyaan kritisnya: berapa banyak hasil penelitian tersebut yang benar-benar sampai kepada masyarakat, digunakan untuk menyelesaikan persoalan, dan menghasilkan perubahan yang dapat diukur?

Pertanyaan ini bukan bermaksud merendahkan kerja dosen dan mahasiswa. Penelitian memerlukan kecerdasan, waktu, biaya, ketelitian, serta kebebasan akademik. Namun, kampus tidak boleh merasa tugasnya selesai ketika laporan penelitian telah diserahkan, artikel diterbitkan, seminar dilaksanakan, atau sertifikat kekayaan intelektual diperoleh. Semua itu penting, tetapi masih merupakan keluaran. Masyarakat membutuhkan hasil dan dampak.

Riset kampus harus menghasilkan nilai publik. Manfaat tersebut tidak selalu berbentuk produk komersial atau keuntungan ekonomi dalam waktu singkat. Manfaat dapat berupa teknologi tepat guna, perbaikan layanan kesehatan, peningkatan hasil pertanian, penguatan usaha mikro, perlindungan lingkungan, pembaruan metode pendidikan, pelestarian kebudayaan, rekomendasi kebijakan, basis data terbuka, atau pemahaman ilmiah yang menjadi fondasi inovasi pada masa mendatang. Intinya, penelitian harus memiliki hubungan yang jelas dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan kepentingan masyarakat.

Amanat tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian, riset bukan sekadar aktivitas administratif perguruan tinggi. Riset merupakan bagian dari usaha konstitusional untuk meningkatkan kualitas kehidupan.

Arah tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 45 mengarahkan penelitian perguruan tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing bangsa. Pasal 46 menempatkan hasil penelitian sebagai sarana pengayaan pengetahuan, peningkatan mutu perguruan tinggi, pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan, dan pembentukan masyarakat berbasis pengetahuan. Pasal 47 mengatur pengabdian kepada masyarakat sebagai pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 48 juga mendorong kerja sama perguruan tinggi dengan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan dunia industri.

Artinya, manfaat sosial bukan sekadar pilihan moral, melainkan bagian dari tujuan hukum pendidikan tinggi. Otonomi keilmuan tetap harus dijaga, tetapi otonomi tidak identik dengan keterputusan dari kenyataan. Kebebasan akademik memberi ruang kepada peneliti untuk mencari kebenaran secara ilmiah, sedangkan tanggung jawab akademik memastikan pengetahuan tersebut tidak kehilangan hubungan dengan kemanusiaan dan kepentingan publik.

Skala investasi negara semakin memperkuat tuntutan akuntabilitas tersebut. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melaporkan pada April 2026 bahwa pemerintah menyediakan sekitar Rp1, 7 triliun untuk mendukung 18.215 kegiatan riset dan pengembangan di perguruan tinggi. Penerimanya tersebar di berbagai provinsi, dengan sekitar 40 persen berasal dari perguruan tinggi negeri dan 60 persen dari perguruan tinggi swasta. Angka ini menunjukkan besarnya kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang diberikan kepada komunitas akademik.

Arah kebijakan pemerintah sebenarnya telah bergerak menuju riset berdampak. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 mengarahkan pendanaan pada berbagai kebutuhan strategis, seperti kecerdasan buatan, energi baru dan terbarukan, pangan, kesehatan, transportasi, infrastruktur, material maju, teknologi nano, serta kearifan lokal. Panduan tersebut juga menekankan bahwa hasil riset tidak boleh berhenti pada publikasi, tetapi harus menghadirkan solusi dan nilai tambah bagi masyarakat, industri, serta lingkungan.

Persoalannya terletak pada jarak antara arah kebijakan dan pelaksanaan. Dalam pandangan penulis, sebagian ekosistem riset masih terlalu kuat mengukur keberhasilan berdasarkan jumlah artikel, prosiding, seminar, paten, dan laporan akhir. Indikator tersebut berguna untuk menilai produktivitas ilmiah, tetapi belum cukup membuktikan manfaat. Artikel dapat terbit tanpa pernah dibaca oleh pengambil kebijakan. Paten dapat tercatat tanpa pernah digunakan. Prototipe dapat selesai tanpa mampu diproduksi, dirawat, atau dioperasikan oleh masyarakat.

Masalah lainnya adalah kecenderungan riset berbasis penawaran. Topik penelitian sering dimulai dari apa yang ingin dikerjakan peneliti, bukan dari apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Akibatnya, warga hanya ditempatkan sebagai objek survei, sumber data, atau peserta sosialisasi. Mereka jarang dilibatkan sejak tahap perumusan masalah. Ketika penelitian selesai, solusi yang ditawarkan mungkin canggih secara teori, tetapi tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi, kondisi budaya, infrastruktur, atau kebutuhan pengguna.

Kondisi tersebut tidak semata-mata merupakan kesalahan individu peneliti. Sistem insentif akademik turut membentuk perilaku. Dosen dituntut menerbitkan artikel, memenangkan hibah, memenuhi beban kerja, dan mengumpulkan angka kredit dalam rentang waktu tertentu. Sementara itu, dampak sosial sering membutuhkan proses lebih panjang, pendampingan berulang, kemitraan lintas lembaga, serta evaluasi setelah proyek berakhir. Jika sistem hanya memberi penghargaan pada keluaran cepat, peneliti akan rasional memilih kegiatan yang paling mudah memenuhi administrasi.

Ada pandangan bahwa tidak semua penelitian harus menghasilkan manfaat praktis secara langsung. Pandangan ini benar. Riset dasar tidak boleh dipaksa menjadi produk komersial dalam satu tahun. Banyak penemuan besar lahir dari pencarian ilmiah yang manfaatnya baru terlihat setelah waktu panjang. Namun, pembelaan terhadap riset dasar tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Penelitian dasar tetap dapat menghasilkan manfaat berupa teori, metode, data, penguatan kapasitas peneliti, sumber belajar, dan peta jalan pengembangan teknologi.

Karena itu, makna “bermanfaat” harus disesuaikan dengan karakter penelitian. Riset dasar dinilai dari kebaruan, ketepatan metode, keterbukaan pengetahuan, dan kontribusinya bagi perkembangan disiplin ilmu. Riset terapan dinilai dari kemampuan solusi menjawab kebutuhan pengguna. Riset kebijakan dinilai dari kualitas rekomendasi serta tingkat penggunaannya oleh lembaga berwenang. Penelitian sosial dan humaniora dinilai dari kemampuannya memperkuat pemahaman, mengurangi konflik, melindungi kelompok rentan, atau memperbaiki tata kelola.

Perubahan pertama yang diperlukan adalah menjadikan masyarakat sebagai mitra pengetahuan. Sebelum proposal disusun, peneliti perlu melakukan pemetaan masalah bersama warga, pemerintah daerah, organisasi profesi, pelaku usaha, dan calon pengguna. Mereka harus terlibat dalam menentukan kebutuhan, batas kemampuan, risiko, serta ukuran keberhasilan. Pendekatan ini tidak mengurangi otoritas ilmiah peneliti. Sebaliknya, keterlibatan pengguna membuat pertanyaan penelitian lebih tajam dan solusi lebih mungkin diterapkan.

Kedua, setiap proposal yang menggunakan dana publik perlu memiliki rencana dampak yang dapat diuji. Proposal harus menjelaskan penerima manfaat, kondisi awal, perubahan yang ditargetkan, mitra pelaksana, strategi adopsi, risiko kegagalan, dan keberlanjutan setelah pendanaan berakhir. Penilai tidak cukup hanya memeriksa metode dan daftar luaran. Mereka juga perlu menilai apakah jalur dari pengetahuan menuju manfaat benar-benar masuk akal.

Ketiga, evaluasi harus melampaui pemeriksaan laporan akhir. Pemerintah dan perguruan tinggi perlu memantau hasil penelitian selama 12 hingga 24 bulan setelah proyek selesai, dengan masa yang disesuaikan menurut jenis riset. Indikatornya dapat berupa tingkat penggunaan teknologi, penurunan biaya produksi, peningkatan pendapatan, perubahan kualitas layanan, adopsi rekomendasi kebijakan, jumlah pengguna, keberlanjutan kelembagaan, atau perbaikan kondisi lingkungan. Hasilnya perlu ditampilkan melalui dasbor publik agar masyarakat mengetahui penggunaan dan dampak dana riset.

Keempat, kampus harus memperkuat unit penghubung antara laboratorium dan pengguna. Lembaga penelitian tidak boleh hanya mengelola proposal dan kontrak. Kampus membutuhkan tenaga profesional yang mampu membantu pengujian, standardisasi, perlindungan kekayaan intelektual, perizinan, komunikasi publik, inkubasi, kemitraan industri, serta transfer teknologi. Kerja sama juga harus menjaga hak masyarakat, pengakuan terhadap pengetahuan lokal, pembagian manfaat yang adil, dan perlindungan data.

Kelima, sistem penghargaan akademik harus dibenahi. Publikasi ilmiah tetap penting karena menjaga mutu dan memungkinkan pengetahuan diperiksa oleh komunitas keilmuan. Akan tetapi, promosi dan penilaian kinerja dosen juga harus memberikan bobot yang layak kepada dampak kebijakan, teknologi yang digunakan, pemberdayaan masyarakat yang bertahan, data terbuka, materi pembelajaran, serta inovasi sosial. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dapat menjadi pijakan untuk membangun budaya mutu yang tidak berhenti pada kepatuhan administratif.

Pengabdian kepada masyarakat juga harus dihubungkan secara lebih kuat dengan penelitian. Pengabdian bukan kegiatan seremonial berupa kunjungan singkat, penyerahan alat, pemasangan spanduk, dan dokumentasi foto. Ia harus menjadi proses penerapan, pengujian, perbaikan, dan penyebaran hasil penelitian. Jika alat tidak dapat diperbaiki oleh warga, aplikasi tidak digunakan setelah pelatihan, atau program berhenti ketika dana habis, kegiatan tersebut belum dapat disebut berdampak secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut setiap penelitian menghasilkan keajaiban. Masyarakat hanya berhak mengetahui bahwa dana, fasilitas, dan kepercayaan yang diberikan kepada kampus dikelola dengan jujur untuk menghasilkan pengetahuan yang berguna. Kegagalan penelitian dapat diterima apabila prosesnya ilmiah dan pelajarannya dibuka. Yang tidak dapat diterima adalah ketika keberhasilan hanya ditentukan oleh lengkapnya dokumen, sementara persoalan masyarakat tetap tidak berubah.

Kampus harus kembali menegaskan dirinya sebagai pusat ilmu pengetahuan sekaligus pusat penyelesaian masalah. Publikasi diperlukan, paten penting, dan reputasi akademik patut diperjuangkan. Namun, ukuran tertinggi riset adalah kemampuannya memperluas pengetahuan, menjaga martabat manusia, memperbaiki kebijakan, dan meningkatkan kualitas kehidupan. Riset yang baik tidak hanya selesai ketika laporan ditandatangani. Riset baru menemukan maknanya ketika pengetahuan bergerak dari kampus, diterima masyarakat, dan menghadirkan perubahan.

Jakarta, 16 Agustus 2026

Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Wartawan Utama
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)

Read Entire Article
Penelitian | | | |