7 Fraksi DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemakzulan, Bupati Gowa : Mari Kita Uji secara Terang dan Bertanggung Jawab 

1 day ago 4

GOWA, SULSEL - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa resmi mengusulkan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Usulan ini didukung oleh 7 Fraksi yang menyatakan sepakat untuk memakzulkan Husniah Talenrang, diantaranya yaitu dari fraksi partai dari PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera.

Agenda ini merupakan penetapan pendapat DPRD sebagai tindak lanjut hasil kerja Pansus Hak Angket yang digelar di ruang Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.Rabu (12/8/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, dan didampingi oleh Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua II, Taufik Surullah, serta Wakil Ketua III, Tyna Haji Tino.

Dengan Juru bicara pengusul Hak Menyatakan Pendapat, Dian Purnama Sari, menegaskan bahwa jabatan publik mencakup kewenangan serta tanggung jawab moral, etika, hukum, dan pertanggungjawaban kepada rakyat.

Pengusulan pemberhentian Bupati Gowa dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan syarat dan tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Forum ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi kehidupan pribadi Bupati Gowa. Hak menyatakan pendapat bertujuan menilai pertanggungjawaban jabatan publik berdasarkan hasil pelaksanaan hak angket dan fakta-fakta yang ditemukan oleh pansus. 

Enam poin penting diajukan dalam usulan, termasuk pemberhentian Bupati melalui mekanisme hukum dan pemberian amanat kepada pimpinan DPRD Gowa untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat paripurna.

Sementara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang datang sebelum rapat Paripurna dimulai, sempat meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Gowa, tetapi kembali hadir di dalam rapat paripurna.

Dalam kesempatannya, Husniah Talenrang, menyampaikan kehadirannya di rapat tersebut, menghormati DPRD Gowa dan seluruh proses yang berlangsung. Ia menekankan pentingnya keputusan berdasarkan bukti dan fakta. 

Bupati juga menyatakan bahwa keputusan akhir bukan sepenuhnya berada di tangan DPRD, tetapi tetap harus menghormati jalur hukum yang ada.

Dalam pernyataannya, Husniah menekankan pentingnya menjaga hubungan yang baik di antara semua pihak yang terlibat dan menghormati proses hukum serta amanah dari masyarakat Kabupaten Gowa

"Uang daerah adalah uang rakyat, karena itu apabila terjadi penyimpangan, saya sangat mendukung pemeriksaan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi. Tetapi pada saat yang sama kita harus tetap membedakan secara jernih antara dugaan penyimpangan suatu kegiatan dengan pertanggung jawaban seseorang secara individual, " tegasnya dihadapan semua Anggota DPRD, yang menghadiri menyatakan pendapat Bupati Gowa.

Apabila terdapat aliran yang kepada siapapun, harus dibuktikan dari siapa, kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan apa hubungan hukumnya denganbpelaksana pengadaan maupun dengan jabatan bupati.

"Saya tidak meminta siapapun dilindungi, siapa yang bersalah, proses menurut hukum namun siapapun tidak selayaknya dinyatakan bersalah hanya karena hubungan pertemanan, kedekatan, dugaan ataupun asumsi, " tukasnya.

Kedekatan bukanlah bukti, dugaan bukanlah putusan dan tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian.

Adapun persoalan yang menyentuh wilayah kehidupan pribadi saya dan kehormatan saya, sebagai seorang manusia, saya menyadari sepenuhnya bahwa seorang kepala daerah memikul standar etika yang tinggi.

Kata Husniah, dia tidak meminta kekebalan, tidak meminta perlakuan khusus, apabila terdapat dugaan suatu tindakan pribadi mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan jabatan, penggunaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, penyelenggaran kewajiban kepala daerah atau alasan hukum lain yang ditentukan.

Mari kita uji secara terang dan bertanggung jawab, sebutkan normanya, tunjukkan faktanya perlihatkan buktinya dan gunakan mekanisme yang disediakan negara.

"Saya siap menghadapinya, tetapi saya berharap kita juga mempunyai kebijakan untuk membedakan kepengawasan terhadap jabatan dengan penghakiman terhadap martabat seseorang, " sebutnya.

Jabatan boleh diperiksa, kebijakan boleh dikritik, keputusan boleh diuji tetapi martabat manusia tetap harus kita jaga.

"Saya perempuan, saya manusia, saya Husniah Talenrang punya keluarga, anak yang tentunya merasakan pedih dan perih, apa yang dirasakan ibunya, " pilunya.

Proses pemakzulan ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan integritas dalam jabatan publik. Keputusan DPRD Gowa diharapkan tetap berpegang pada bukti dan fakta yang ada. Sehingga kebenaran dapat ditegakkan di atas segala tekanan keadaan.

Bahwa keputusan akhir bukan semata-mata berada di tangannya maupun anggota DPRD Gowa. Proses tersebut tetap memiliki jalur hukum yang harus dihormati. Tetapi apabila bukti tidak menunjukkan suatu kesalahan, maka saya percaya, Anggota Dewan yang terhormat, juga memiliki kebesaran jiwa untuk mengatakan kebenaran.

Pada akhirnya bukan saya atau saudara-saudara yang jadi hakim terakhir atas perjalanan ini. Ada hukum, ada rakyat, ada sejarah, dan diatas semuanya ada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala, memberikan kita kejernihan pikiran, keteguhan hati dan kebijaksanaan hati, untuk mengambil keputusan yang kelak kita akan pertanggung jawabkan dengan kepala tegak dihadapan rakyat Gowa. 

"Mari kita jaga Gowa, mari kita jaga marwah pemerintahan, dan mari kita jaga persaudaraan kita, " pungkasnya. (Shanty)

Read Entire Article
Penelitian | | | |