ARTICLE AD BOX
MESUJI - DPRD Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022, Jumat (16/09/2022) di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji.
Acara yang di pimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Elfianah, Khamami, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, mewakili Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Forkopimda, para Kepala OPD, Kepala Bagian OPD, dan para Camat di Kabupaten yang akrab dengan sapaan Bumi Ragab Begawe Caram itu.
Ketua DPRD Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Elfianah, Khamami, mengatakan, setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022. Untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syamsudin juga mengatakan, berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan berdasarkan laporan hasil rapat-rapat pembahasan dengan Badan Anggaran tentang Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji, tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022, telah disetujui bersama.
“Mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan saya perhatikan, dan saya sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Bumi Ragab Begawe Caram ini, ” tutup Syamsudin. (Rilis/udin)