ARTICLE AD BOX
BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar mengelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (28/11/2022).
Paripurna tersebut dalam rangka PAW Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024. S. Nasikhah diambil sumpahnya untuk menggantikan Endar Soeparno yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Dalam amanatnya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito secara langsung memimpin untuk pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar tersebut. Suwito dalam kesempatan itu juga mengingatkan, bahwa sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia.
"Tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, " jelasnya.
Dilain pihak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindaklanjut surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/43827/011.2/2022 tertanggal 15 November 2022 perihal penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur.
"Dengan menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, maka hari ini Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024, " terangnya.
Pimpinan rapat pada kesempatan itu, juga mengucapkan selamat atas dilantiknya S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Dan semoga dapat bersinergi dan bekerjasama membangun Kabupaten Blitar tercinta.
Hadir dalam acara tetsebut, Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Forkopimda, OPD dan tamu undangan. (DPRD)