Optimalisasi Manajemen dan Akreditasi Jurnal Ilmiah di Indonesia: Tantangan dan Solusi

9 months ago 30
ARTICLE AD BOX

Penelitian-Salah satu bentuk Tridarma Perguruan Tinggi yang dijalankan oleh dosen adalah melalui kegiatan penelitian yang hasilnya dipublikasikan dalam jurnal ilmiah. Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018, jurnal ilmiah merupakan media komunikasi yang menyajikan karya ilmiah dan diterbitkan secara berkala dalam format elektronik dan/atau cetak. Jurnal ilmiah dapat diterbitkan oleh berbagai entitas seperti perguruan tinggi, organisasi profesi, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, perusahaan penerbitan, dan/atau badan usaha. Jurnal tersebut juga dapat berafiliasi dengan entitas-entitas terkait.

Fungsi jurnal ilmiah meliputi registrasi aktivitas keilmuan, pengarsipan temuan hasil penelitian, pengakuan terhadap hasil kegiatan yang memenuhi kriteria ilmiah, diseminasi hasil kegiatan keilmuan, diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat, serta perlindungan karya peneliti atau cendekiawan. Agar diakui sebagai jurnal ilmiah, sebuah jurnal harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memuat artikel yang memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni berdasarkan penelitian, perekayasaan, dan/atau telaah yang orisinil dan bebas dari plagiat, memiliki dewan penyunting yang berkualifikasi, melibatkan mitra bestari dari berbagai institusi dalam dan luar negeri, menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa, menjaga konsistensi gaya penulisan dan format, dikelola dan diterbitkan secara elektronik, terbit sesuai jadwal, serta memiliki nomor seri standar internasional dan pengenal objek digital.

Akreditasi jurnal ilmiah yang dikeluarkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) diakui dan disertifikasi oleh Kementerian selama masa akreditasi berlaku. Proses akreditasi dilakukan secara elektronik. Terkait Jurnal Ilmiah Elektronik di atur dalamPeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik. Sesuai Peraturan DIKTI terdapat enam peringkat akreditasi jurnal ilmiah, dengan akreditasi dan perpanjangan dilakukan setiap lima tahun.

Di Indonesia, Belakangan ini, fenomena berkembang jurnal ilmiah juga membawa dampak pada aspek bisnis, di mana jurnal yang baru terbit dan belum banyak peminat umumnya gratis. Namun, setelah terakreditasi dengan peringkat SINTA 1-6, jurnal-jurnal tersebut mulai menetapkan tarif publikasi yang bervariasi dari Rp150.000 hingga Rp2.000.000, tergantung tingkat akreditasinya. Hal ini mencerminkan teori supply and demand, di mana terdapat permintaan maka akan ada penawaran.

Situasi ini bisa menjadi masalah ketika biaya publikasi tidak ditetapkan secara jelas oleh pemerintah atau tanpa adanya subsidi, sehingga berpotensi menurunkan kualitas penelitian di Indonesia karena siapa yang mampu bayar maka akan terbit bukan pada basis kualitas isi tulisan. Jika situasi ini tidak segera ditangani oleh DIKTI maka bisa berdampak kurang baik untuk jangka panjang pada mutu hasil penelitian perguruan tinggi dan kualitas jurnal-jurnal Indonesia, perlu dicari solusi agar tarif jurnal terakreditasi ditentukan oleh pemerintah atau jurnal tersebut diterbitkan secara gratis dengan pemberian insentif kepada pengelola jurnal sebagai biaya pengelolaan.

Read Entire Article
Penelitian | | | |